Lurah Duri Kepa Dibebastugaskan dari Jabatan ASN, Wali Kota Jakbar Beberkan Alasannya

Jumat 29 Okt 2021, 12:06 WIB
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. (foto: poskota/ cr01)

Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. (foto: poskota/ cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lurah Duri Kepa dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ASN. Sementara, Sekretaris Lurah Duri Kepa ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa.

"Jabatan Lurah nantinya akan di PLH kan," kata Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).

Menurut Yani, Pelaksana Harian (PLH) dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan dapat terus berjalan.

Sebelumnya, Lurah Duri Kepa, Marhali dituding telah meminjam uang kepada seseorang bernama Sandra. Uang tersebut digunakan untuk membayar honor RT RW.

Namun saat ditemui, Marhali menyebut Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari yang melakukan peminjaman uang tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan.

Dia menuding, Devi telah meminjam uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Laporan itu dilaporkan oleh saudari Sandra, Jadi sebenarnya ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatas nama Lurah, saya. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya Lurahnya," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, pihak Kelurahan Duri Kepa tidak mengetahui sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh Devi kepada Sandra.

Dirinya pun baru mengetahui kasus ini setelah ramai adanya pemberitaan.

"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada sdr sandra. Kalaupun ada dia ada pinjam meminjam kepada bendahara dan sebagainya saya, itu masuk ranah pribadi," jelasnya.

Bendahara Bantah

Berita Terkait
News Update