Gak Kasih Ampun, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Direncanakan Jaksa Agung,  Waket DPD Angkat Bicara

Jumat, 29 Oktober 2021 11:02 WIB

Share
Sultan B Najamudin menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung terapkan hukuman mati koruptor Asabri dan Jiwasraya. (Foto/dokpribadi)
Sultan B Najamudin menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung terapkan hukuman mati koruptor Asabri dan Jiwasraya. (Foto/dokpribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati koruptor dua perusahaan asuransi PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan puluhan triliun rupiah uang nasabah. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengaku sangat menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung tersebut.

Menurutnya hal ini sangat mewakili kehendak masyarakat terutama para nasabah dari kedua lembaga keuangan tersebut. 

"Ini terobosan hukum yang Penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini. Saya kira ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan atau kajian lebih lanjut", ujar Sultan, Jumat (29/10/2021). 

Menurutnya, meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya.

Namun sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat. 

"Kita sepakat bahwa, kejahatan keuangan seperti Korupsi merupakan ekstraordinary crime yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut," tegas sultan. 

Selain itu, di tengah kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja, semua pelaku tindakan kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat harus diberikan shock terapy, terutama yang berdampak luas.

Bahwa demi perlindungan masyarakat, untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan Indonesia, pidana mati tidak dilarang oleh negara. 

"Sudah cukup bangsa ini ditipu dan dizholimi oleh para perampok dan penjahat keuangan yang sejak lama melakukan perampokan terhadap keuangan masyarakat dengan modus dan motif yang sama seperti ini. Apalagi jika korbannya adalah para pensiunan TNI/polri yang notabene berpangkat non-perwira dan masyarakat kecil", kata Sultan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar