TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Karena kesadisanya aniaya warga pakai celurit, pengemen di Mauk ditangkap pihak berwajib.
Tersangka yang berinisial BY (24) warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, harus mendekam tahanan Satreskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang.
BY dikesehariannya merupakan seorang pengamen ini tiba-tiba melakukan penganiayaan dan hingga saat ini masih belum diinformasikan pemicu peristiwa berdarah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, BY ditangkap setelah menganiaya seorang berinisial MN (23) yang merupakan seorang pria warga Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk pada Senin (25/10/2021).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Mauk Timur, Kecamatan Mauk.
"Usai menganiaya korban, pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas dan beberapa warga," kata Wahyu, Jumat (29/10).
Wahyu menerangkan, awal peristiwa saat korban hendak pulang setelah dari Pasar Mauk.
Setibanya di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tasnya kemudian menyabetkannya ke perut korban.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Tersangka BY kemudian segera dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas. Penyidik, kata Wahyu, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap motif tersangka melakukan tindakan itu.
Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Jumat 29 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)