Curi Kabel Genset, Karyawan Toko Material Diringkus Polisi

Jumat 29 Okt 2021, 09:53 WIB
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Humas Polsek Cikupa)

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Humas Polsek Cikupa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Seorang pria berinisial DAA (33) warga Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diringkus Satreskrim Polsek Cikupa.

DAA ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko material di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka DAA diduga kuat merupakan pelaku pencurian kabel di toko tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (29/10).

Wahyu menjelaskan, pada Senin (26/10), toko tersebut mengalami mati listrik. Kemudian, pemilik toko mengecek ke areal genset. 

Kemudian didapati kabel-kabel genset sepanjang 78 meter sudah terputus dah hilang.

Pihak toko kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. 

Mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.

"Dari rekaman itu diketahui tersangka berada di areal genset. Berdasarkan rekaman itu, kami menangkap tersangka," ujar Wahyu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DAA mengakui telah melakukan pencurian kabel. 

Kepada penyidik, tersangka DAA melakukan aksinya dengan cara melepaskan 4 kabel dari panel dan mesin genset. 

Kemudian, tersangka memotong kabel agar mudah dibawa.

"Tersangka memiliki akses ke areal genset karena merupakan pegawai di toko material itu. Kabel hasil curian kemudian dijual tersangka," tutur Wahyu.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit genset, 1 unit kunci shock, obeng, dan uang tunai diduga hasil penjualan kabel hasil curian. 

"Dari pencurian itu, toko material mengalami kerugian hingga Rp25 juta," ucap Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DAA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update