"Tersangka memiliki akses ke areal genset karena merupakan pegawai di toko material itu. Kabel hasil curian kemudian dijual tersangka," tutur Wahyu.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit genset, 1 unit kunci shock, obeng, dan uang tunai diduga hasil penjualan kabel hasil curian.
"Dari pencurian itu, toko material mengalami kerugian hingga Rp25 juta," ucap Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DAA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)