JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengimbau kepada seluruh jajaran dan staf yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) agar mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
"Tentunya kepada seluruhnya baik struktural maupun non struktural, staf maupun jabatan agar memaruhi aturan yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi Jumat (29/10/2021).
Menurut Yani, seluruh staf dan jajaran yang di lingkungannya itu dirasa sudah memahani aturan maupun prosedur yang sudah ada.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Diketahui, Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, diduga telah terlibat penggelapan dana dan penipuan uang ratusan juta, dimana uang itu diketahui hasil meninjam oleh seseorang.
Akibatnya, per hari ini, keduanya, resmi dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini jadi pelajaran bagi semuanya untuk hati-hati," ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa, Marhali dituding telah meminjam uang kepada seseorang bernama Sandra dan uang tersebut digunakan untuk membayar honor RT RW.
Namun saat ditemui, Marhali menyebut Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari yang melakukan peminjaman uang tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan.
Dia menuding, Devi telah meminjam uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Laporan itu dilaporkan oleh saudari Sandra, Jadi sebenarnya ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatas nama Lurah, saya. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya Lurahnya," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, pihak Kelurahan Duri Kepa tidak mengetahui sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh Devi kepada Sandra.
Dirinya pun baru mengetahui kasus ini setelah ramai adanya pemberitaan.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada sdr sandra. Kalaupun ada dia ada pinjam meminjam kepada bendahara dan sebagainya saya, itu masuk ranah pribadi," jelasnya.
Bantahan Bendahara
Bendahara Kelurahan Duri Kepa bernama Devi, mengatakan uang ratusan juta yang dipinjam kepada seseorang untuk kepentingan pribadi atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.
Devi juga mengaku, uang yang dipinjam tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
"Terkait pinjaman uang dari saudari sandra atas nama Kelurahan. Kalau atas nama ribadi tidak mungkin masuk rekening Kelurahan. Dan itu semua dilaksanakan atas perintah lurah," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
Diketahui, Devi telah meminjam uang kepada seseorang bernama Sandra untuk menutup honor RT RW yang belum dibayarkan. Saat itu Devi meminjam pada Mei 2021.
Tonton juga video "Oknum Satpol PP Minta Kebijakan di Rumah Makan". (youtube/poskota tv)
"Saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan dan jelas uangnya masuk rekening kantor dan sebagian di transfer sdri Sandra ke RT langsung," jelasnya.
Devi sendiri hingga saat ini belum bisa masuk kantor karena sakit dan harus menjalani fisioterapi.
Dia mengaku kerap mendapatkan tekanan meminjam uang.
"Kalaupun masuk kantor saya selalu ditekan dan di intimidasi untuk pinjam uang di bank untuk membayar honor RT dan hutang-hutang," paparnya. (cr01)