LEBAK, POSKOTA.CO.ID - EM dan LM dua orang perangkat desa (Prades) Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah aksinya dalam menggelapkan APBDes terciduk oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
2 Prades cantik gelapan APBDes Rp661 juta untuk foya-foya dan mereka harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah menggelapkan APBDes tahun 2020.
Usut punya usut, anggaran desa yang hampir mencapai satu milliar itu digunakan oleh kedua Prades yang menjabat sebagai Kaur Bendahara Keuangan dan Staff Desa Pasir Kacapi itu untuk 'Foya-foya' seperti membeli satu unit mobil brio, dan juga renovasi rumah.
"Ada yang untuk beli mobil, dan ada juga untuk renovasi rumah," kata Kajari Lebak S.T Hanapsi saat ditemui, Jum'at (26/11/2021).
Padahal, dana desa itu sendiri diperuntukan untuk berbagai kegiatan desa khususnya pembangunan infrastruktur Desa setempat.
"Dana ini untuk kegiatan Desa, tapi disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dan juga orang lain," katanya.
Lihat juga video “Legenda Bulu Tangkis Indonesia Verawaty Fajrin Wafat, Jenazah Dimakamkan di TPU Tanah Kusir”. (youtube/poskota tv)
Saat ini, kata Kajari, kedua prades itu sendiri telah dijebloskan kedalam sel tahanan di Lapas Rangkasbitung dan ditahan selama 20 hingga hasil tuntutan Pengadilan Negeri keluar.
"Untuk pasalnya sendiri keduanya terkena pasal berlapis yakni 2 atau 3 atau 8 nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 Jo pasal 55 KUHP dan Jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (yusuf permana)