17 LBH Tanah Air Ungkap Pemerintah dan DPR Telah Melanggar Konstitusi dan Prinsip Pembuatan UU Terkait Putusan MA Tentang Omnibus Law 

Jumat 26 Nov 2021, 14:01 WIB
17 LBH Tanah Air dibawah YLBHI ungkap Pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan UU. (Foto/ybhi)

17 LBH Tanah Air dibawah YLBHI ungkap Pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan UU. (Foto/ybhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Sebanyak 17 LBH Tanah Air ungkap Pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan UU yang beredar di jejaringan aplikasi chat.

Terdapat lima pernyataan dari 17 LBH se Indonesia dibawah payung Yayasan LBH Indonesia menanggapai keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

17 LBH se Indonesia mengatakan bahwa hasil dari putusan MA menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah salah serta melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.

Meskipun diberikan kesempatan untuk melakukan refisi terhadap UU Cipta Kerja namun putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.

Dengan putusan MA ini UU Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan serta menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan serta melaksanakan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya.

Penghentian ini sangat penting demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup. 

17 LBH tersebut juga meminta pemerintah untuk menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Selain itu juga meminta pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya  baik secara prosedur maupun isi.

Sedangkan tanggapan kelima 17 LBH mengatakan ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. 
Putusan ini adalah putusan kompromi, dimana putusan ini menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima, dan hanya mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian. 

Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.  

Lihat juga video “Anak Yatim Korban Covid-19 Sumringah Diberikan Sembako dan Diajak Jalan - jalan”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update