ADVERTISEMENT
Harap Bersabar! Pemerintah Terpaksa Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022: Kami Cegah Warga Bawa Oleh-oleh Covid-19
Rabu, 27 Oktober 2021 13:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengonfirmasi bahwa pemerintah memutuskan untuk memangkas kegiatan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021.
Tindakan itu harus dilakukan demi dapat mencegah datangnya gelombang ketiga virus Covid-19 seperti yang ada di negara lain.
Maka dari itu cuti bersama tidak akan lagi diadakan dan warga juga tidak boleh mengambil cuti di akhir tahun 2021.
“Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (27/10/2021).
Pemerintah mengantisipasi adanya lonjakan Covid-19 yang baru karena biasanya mobilitas di akhir tahun akan lebih meningkat.
Dengan begitu pemerintah mengambil langkah untuk meniadakan cuti bersama dan membatasi mobilitas pada Desember 2021 mendatang.
Beberapa langkah antisipasi juga sudah dibuat pemerintah dalam hal mencegah naiknya angka Covid-19 akhir tahun ini, salah satunya mengubah tanggal cuti bersama.
Pemerintah sudah mengumumkan keputusan itu sejak Juni 2021 dan sudah tercantum dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, plus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, pemerintah juga sudah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil hak cuti pada saat momen libur nasional.
Keputusan itu sudah tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT