TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda berinisl SL (18) dan MR (25) ditangkap Polsek Kronjo, Polreta Tangerang, Senin (25/10).
Keduanya ditangkap lantaran kedapan menjual obat kerras daftar G jenis tramadol dan eksimer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (25/10/2021).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu (27/10).
Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis eksimer sebanyak 650 butir, tramadol sebanyak 210 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.
Dikatakan Wahyu, para tersangka menjual eksimee Rp 10 ribu per 6 butir. Sedangkan tramadol dijual Rp 20 ribu per 3 butir.
"Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan,".
Wahyu menambahkan, terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kata Wahyu, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu diketahui berjualan kosmetik.
"Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Saat ini, kata Wahyu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.
Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.(kontributor Tangerang/ veronica prasetio)