Buka Toko Kosmetik Tapi Jualan Tramadol dan Eksimer, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Kronjo
Rabu, 27 Oktober 2021 10:17 WIB
Share
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Humas Polresta Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Dua pemuda berinisl SL (18) dan MR (25) ditangkap Polsek Kronjo, Polreta Tangerang, Senin (25/10).

Keduanya ditangkap lantaran kedapan menjual obat kerras daftar G jenis tramadol dan eksimer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (25/10/2021).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu (27/10).

Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis eksimer sebanyak 650 butir, tramadol sebanyak 210 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.

Dikatakan Wahyu, para tersangka menjual eksimee Rp 10 ribu per 6 butir. Sedangkan tramadol dijual Rp 20 ribu per 3 butir. 

"Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan,".

Wahyu menambahkan, terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kata Wahyu, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu diketahui berjualan kosmetik.

"Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Halaman
1 2
Editor: Tri Haryanti
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -