ADVERTISEMENT

Tokoh Pemuda Betawi Ungkap Penetapan Nama Jalan Ataturk Jangan Buru-buru 

Selasa, 26 Oktober 2021 14:24 WIB

Share
Pemberian nama Atartuk adalah bentuk balasan dari sebuah nama jalan di Turki yang sudah berganti nama jadi Ahmet Soekarno
Pemberian nama Atartuk adalah bentuk balasan dari sebuah nama jalan di Turki yang sudah berganti nama jadi Ahmet Soekarno

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia dan Turki bersepakat untuk melakukan pertukaran nama jalan. Di Turki dihadirkan nama jalan Ahmet Soekarno, dan di Indonesia pemerintah Turki mengusulkan adanya nama jalan Ataturk.

Kedua nama jalan itu didasarkan pada nama dua tokoh nasional masing-masing negara. Seperti diketahui Soekarno adalah proklamator Indonesia, sementara Mustafa Kemal Ataturk adalah pendiri negara Turki modern.

Meski begitu, pergantian nama di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidaklah bisa dilakukan sembarangan dan penentuan jalan pun tidak boleh terburu-buru.

"Pergantian nama sebuah jalan, tempat atau wilayah tidaklah mudah. Harus menggunakan berbagai kajian dan sosialisasi di wilayah tersebut,” ujar Direktur Media di Network Society Indonesia Ihsan Suri pada keterangan resmi yang diterima Poskota.co.id.

“Karena selain akan membuat pekerjaan tambahan pada urusan administrasi, pergantian nama jalan seperti yang tengah dibicarakan akan dapat mengubah identitas sosial masyarakat setempat," jelasnya.

Ihsan Suri yang juga merupakan tokoh pemuda Betawi menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta seharusnya tetap menjaga identitas budaya lokal dari penamaan sebuah jalan bukan menguranginya.

Karena itu, rencana penggantian nama jalan tadi haruslah dikaji secara serius. Namun, Ihsan Suri memahami bahwa pemberian nama Atartuk adalah bentuk balasan dari sebuah nama jalan di Turki yang sudah berganti nama jadi Ahmet Soekarno, dan perubahan nama tersebut untuk menunjukkan simbol kedekatan kedua bangsa.

 Akan tetapi di Indonesia yang harus diperhatikan adalah proses administrasi panjang yang harus dilakukan oleh warga yang bertempat tinggal atau tempat usahanya terkena perubahan nama jalan tersebut sehingga pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dapat memfasilitasi perubahan administrasi warga yang terkena dampak perubahan tersebut.

Karena, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 28/1999 tentang perubahan nama jalan, taman dan fasilitas umum agar melibatkan masyarakat sebelum pengambilan keputusan perubahan nama jalan di DKI Jakarta.

Meski begitu, karena perubahan ini menyangkut diplomasi kedua negara, Ihsan Suri tidak menolak pemberian nama jalan yang berasosiasi ke negara Turki.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT