TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku jika lahan berdirinya SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang bukan milik pemerintah. Mereka mengaku tidak memiliki alas hak atas lahan seluas 5000 meter tersebut.
Sebelumnya diketahui pada hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setidaknya seribu siswa SD terlantar.
Mereka harus mengurungkan niatnya untuk membatalkan PTM lantaran pihak ahli waris menyegel sekolah mereka.
Penyegelan yang dilandasi atas tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ini membuat pihak waris geram. Apalagi sekolah yang berada di Kampung Item, Kecamatan Pakuhaji ini sudah berdiri 40 tahun lamanya.
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Ridwan membenarkan jika pihaknya belum sama sekali membayarkan lahan milik warga tersebut.
"Mungkin harus di klarifikasi jadi tadi mas sebutkan ini sengketa. Ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris," ungkap dia pada Wartawan, Selasa (26/10/2021).
Menurut dia dalam perkara ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan pada awal tahun 2020. Dalam putusannya dia menyebut PN Tangerang tanah yang ada di SDN Kiara Payung sah milik ahli waris.
"Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu. Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah didalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disitu disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," ujarnya.
Menurutnya Pemerintah Kota Tangerang belum melakukan pembayaran lantaran saat itu APBD Tahun 2021 sudah diadakan.
"Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru hanya ada di proses ABT Perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," ujarnya.
Ridwan mengatakan untuk dapat menilai suatu lahan diperlukan proses. Hal ini tentunya akan menjadi landasan Pemda untuk melakukan pembayaran.
"Disitu sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama Pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu apbd bukan seperti uang prbadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelasnya.
Namun atas persoalan ini pihak pemilik waris dianggap tidak mengerti. Meski begitu pihak Pemkab Tangerang tetap menghargai keputusan atas penyegelan terebut.
"Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak mau ditutup ya itu hak anda saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa siapa ko sekarang ahli waris segitu ngotot nya kok engga ada pihak yang meredam itu," kata dia.
Bahkan dirinya mengaku sudah menyampaikan persoalan ini ke Sekda Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang.
"Ya sudah saya sudah melaporkan itu pada pak Sekda dan pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," ujarnya.
Dia menambahkan dalam persolan ini Pemkab Tangerang mengakui jika pihaknya tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
"Untuk Kiara Payung ini kita belum ada alas hak yang mendukung bahwa itu pernah kita beli atau bahkan pernah di ibahkan. Cuma riwayat SD itu sudah ada ya kita maklumi karena proses berjalannya waktu," tukasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)