JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi ringkus delapan remaja yang terlibat aksi tawuran di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Akibatnya, satu orang mengalami luka bacokan dan dilarikan ke rumah sakit.
Tawuran terjadi pada Senin (4/10) lalu sekitar pukul 14.30 WIB saat jam pulang sekolah. Adapun ke delapan pelaku yakni RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18) dan MJS (19).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto menjelaskan awalmya polisi menerima laporan adanya seorang pelajar yang terluka dan berada di Puskesmas.
"TKP-nya ini di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu pecahnya tawuran. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki," ujarnya di Polsek Kembangan, Senin (25/10/2021).
Dari delapan pelaku yang diamankan, mereka memiliki peran yang berbeda. Pelaku utama RS alias A (18) berperan sebagai orang yang melakukan pembacokan kepada korban.
Sementara pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakkan motor kepada korban tepatnya melindas kepala.
"Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini," ucap Ferdo.
Pelaku selanjutnya berinisial RS alias J dan RD alias P mereka berdua menyediakan senjata tajam untuk RS dan MFR.
Pelaku lainnya berinisial HA dan MDA ketauan memiliki senjata tajam tanpa izin.
Begitupun dengan kedua pelaku MR (18) dan MJS (19) juga ketauan memiliki senjata tajam.
Ferdo mengatakan jika tawuran tersebut bermula dari ajakan di media sosial.
Kedua kelompok pelajar tersebut melakukan tawuran dikarenakan adu gengsi satu sama lain.
"Ini pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka, maka pihak kepolisian khusunya Kembangan berpesan ke orangtua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa," paparnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.
Atas perbuatan kedelapan pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal yang berbeda-beda. Ini dikarenakan kategori kejahatan yang mereka perbuat tidak sama.
Pelaku berinisial RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Cr01)