Pelaku Eksibisionis Pamer Alat Kelamin di Stasiun Sudirman Resmi Ditahan, Polisi: Itu Hasratnya Agar Korban Melihat 'Itu'

Selasa 26 Okt 2021, 04:30 WIB
Rekaman video CCTV yang korban share di akun TikTok memperlihat pria eksibisionis nekat memamerkan alat kelamin miliknya di jalan Sudirman. (Foto/Tangkapan Layar/TikTok/@embaaak)

Rekaman video CCTV yang korban share di akun TikTok memperlihat pria eksibisionis nekat memamerkan alat kelamin miliknya di jalan Sudirman. (Foto/Tangkapan Layar/TikTok/@embaaak)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pelaku eksibisionis yang memamerkan alat kelaminya ke seorang perempuan di sekitar Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, resmi ditahan.

Penyidik Polsek Metro Tanah Abang menyebut, jika pelaku eksibisionis berinisial WYS (27) ini telah mengakui perbuatan tak senonohnya itu.

Kini pelaku WYS, si eksibisionis dicap sakit jiwa oleh korban itu harus mempertanggungjawabkan aksinya tersebut di depan polisi.

Penahan ini secara resmi disampaikan oleh Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan.

"Pelaku eksibisonis atau pelecehan yang viral di media sosial berinisial WYS sudah ditahan," kata Kompol Singgih Hermawan ketika dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Sementara dari pengakuan pelaku, kata Kapolsek, perbuatan WYS tersebut atas dasar hasrat dirinya, agar korban seorang perempuan itu melihat alat kelaminnya.

"Dia ngaku sendiri, dia turunkan celana selutut dan mengeluarkan alat kelamin kepada korban. Pelaku mengaku perbuatan itu adalah hasratnya supaya korban melihat itu," kata Kapolsek meniru pengakuan pelaku.

Adapun kronologis penangkapan, ia menyebut jika CCTV di sekitar area kejadian tersebut telah membantu proses penahanan pelaku.

Diketahui, pelaku melancarkan aksi pamer alat kelamin tersebut di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Tanah Abang.

"Berkat bantuan CCTV yang ada di TKP, pelaku berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Akibat ulahnya, WYS dijerat Pasal 34 jo pasal 8 UURI No 44 Tahun 2008 dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menjadi objek muatan pornografi dan kejahatan kesopanan. (cr-05)

Berita Terkait
News Update