Potret Jaro Jakong, Calon Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur. (foto: ist)

Regional

Cakades Jaro Jakong Meninggal Tapi Menang, Lantas Kursi Kedes di Lebak ini Diisi Pjs, Begini Tanggaan Tim Pemenangan

Selasa 26 Okt 2021, 18:23 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Kursi Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang seharusnya diduduki oleh Jakaria alias Jaro Jakong, kini harus diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kecamatan Cikulur.

Hal itu karena Cakades Jaro Jakong meninggal tapi menang saat hasil pemungutan suara pilkades. 

Jaro Jakong yang berhasil memenangkan hajat Pilkades Muaradua pada Minggu (24/10/2021), tetapi telah meninggal dunia sebelum hari pencoblosan yakni sekitar awal bulan Oktober 2021.

Koordinator pemenangan Cakades Alm Jakaria, yakni Eli Sahroni mengatakan, pihaknya  tidak mempersoalkam siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Jaro Jakong itu.

Namun, pihaknya berharap bahwa PJ nanti akan dapat menyerap aspirasi masyarakat Desa Muaradua.

"Sekalipun hak mengusulkan PJ itu camat kepada Bupati Lebak, baiknya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, agar kondusifitas dalam penyelenggaraan pemerintahannya yang di emban PJ kepala desa, aspiratif dan tidak melanggar aturan pokok yang sudah tertuang dalam Perda," tegas Eli, saat dihubungi,  Selasa (26/10/2021).

Eli pun mengungkapkan, almarhum yang menutup usia di umur 42 tahun itu sendiri  meninggal dunia 12 hari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar tanggal 24 Oktober 2021 lalu.

 Dimana, Cakades nomor 1 ini memperoleh suara 2.549 dan dinyatakan menang oleh pantia atas lawannya nomor urut 2 yakni Rasnata sebanyak 926 surara dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Kemenangan saudara kami ini (alm Jakaria) tidak terlepas dari tim yang bekerja dengan solid dan berani berkorban. Bukan hanya doa dan tenaga termasuk finansial, sekecil apapun mereka keluarkan untuk kepentingan politik memenangkan Alm Jakaria," terang Eli.

"Kemenangan ini juga bagian dari balas kebaikan dari almarhum saat masih hidup begitu baik terhadap masyarakat," timpal Eli.

Lebih jauhnya, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang bagaimana untuk selanjutnya tentang Pilkades Muaradua.

"Saya berharap Bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa sesuai dan berdasarkan undang-undang, dan Perda yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengangkat dan menetapkan PJ Kepala Desa Muaradua," imbuhnya. (*)
 

Tags:
Cakades Jaro Jakong Meninggal Tapi MenangLantas Kursi Kedes di Lebak ini Diisi PjsBegini Tanggaan Tim Pemenangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor