JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi bejat dilakukan tukang kebun berinisial TT (52) yang mnecabuli seorang bocah di taman Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pencabulan terjadi pada 6 oktober lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKO Ferdo Elfiyanto mengatakan kejadian memilukan yang menimpa bocah di bawah umur itu diketahui setelah adanya laporan dari pemilik kontrakan.
Ferdo menyebut, saat itu pemilik kontrakan memergoki pelaku sedang meminta korban untuk memegang kelamin pelaku.
"Pemilik kontrakan bilang kalau anak pelapor disuruh memegang kelamin terlapor dan kelamin korban dimasukin jari terlapor," ujarnya kepada wartawan di Polsek Kembangan, Senin (25/10/2021).
Berdasarkan hasil visum, anak tersebut terbukti telah mendapatkan pelecehan yang dilakukan pelaku.
Ferdo menegaskan, setelah mendapat laporan adanya aksi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kawasan Kembangan.
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku akhirnya ditemukan dan kami tangkap, lalu kami bawa ke Polsek untuk pengembangan," jelas Ferdo.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan kepada korban dan baru sekali melakukan aksi bejat tersebut.
Menurut Ferdo, antara pelaku dan dan keluarga korban telah dilakukan pertemuan. Namun keluarga korban tidak mau memaafkan perbuatan pelaku.
"Keluarga korban tidak mau memaafkan dan minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Kemudian, untuk korban sendiri telah dilakukan pendampingan psikologis dan kondisinya diketahui sudah stabil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)