SEBULAN lebih DKI Jakarta tertahan melaju ke PPKM level 2 karena beberapa daerah sekitarnya yang tergabung dalam aglomerasi Jabodetabek, belum memenuhi capaian target vaksinasi. Seperti Kabupaten Tangerang dan Bogor.
Tetapi mulai 19 Oktober 2021, Jabodetabek masuk PPKM level 2, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Dengan turun level, tentu makin banyak pelonggaran diberikan karena adanya pengurangan pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat. Seperti penambahan jam operasional dan jumlah pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe dan sejenisnya.
Karyawan yang boleh masuk kantor juga ditambah jumlahnya menjadi 50 persen untuk sektor non esensial.
Tempat bermain anak – anak dan tempat hiburan boleh buka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
Begitu juga kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan boleh dilakukan. Terhadap lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi pernikahan juga diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan tanpa makan di tempat.
Pastinya, dengan level 2 akan lebih banyak pelonggaran, mobilitas dan aktivitas penduduk lebih leluasa, ketimbang level 3.
Sebagai warga Jabodetabek tentu menyambut positif penurunan level tersebut. Hanya saja , wajib diwaspadai adanya tren kenaikan kasus positif di Jakarta, bersamaan dengan kian dibukanya pelonggaran mobilitas dan aktivitas pada sejumlah sektor kegiatan.
Merujuk kepada data Satgas Penanganan Covid-19, sudah lima hari terakhir ini, DKI Jakarta memimpin penambahan kasus baru Covid-19 di negeri kita.Tercatat, sejak tanggal 15 hingga 19 Oktober 2021, Jakarta menempati posisi pertama sebagai penyumbang terbesar penambahan kasus baru secara nasional, dengan angka di atas 100 kasus per hari.
Kita bersyukur pada Rabu (20/10/2021), dari total penambahan 914 kasus baru, terbanyak terdapat di Jawa Barat dengan 122, sedangkan DKI Jakarta di urutan kedua dengan 103 kasus.
Meski begitu, tren kenaikan di tengah makin longgarnya mobilitas penduduk harus diwaspadai. Bahkan, perlu ekstra waspada, agar kenaikan kasus tidak terjadi lagi.
Penyekatan dalam artian disiplin prokes dan taat ketentuan PPKM level 2 perlu ditingkatkan dan digelorakan di wilayah perbatasan aglomerasi, utamanya dari luar kota menuju Jakarta.
Kegiatan ini, bukan bermaksud mempersulit aktivitas masyarakat, tetapi demi tertib dan disiplin. Lebih luas lagi demi keselamatan masyarakat dari paparan virus corona.
Penyekatan ini pun bukan semata untuk kepentingan warga Jakarta dan sekitarnya, tetapi masyarakat yang hendak masuk Jakarta, agar tidak terjadi penularan, baik menulari maupun tertulari.
Kita, boleh berasumsi bahwa siapa pun bisa tertular virus corona dan varian barunya, sepanjang abai terhadap protokol kesehatan dan ketentuan PPKM level.
Yah, mari saling menjaga dan melindungi agar senantiasa terhindar dari paparan Covid-19. (Jokles)