Atas perbuatannya, Michael dijerat Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Kini, Michael mendekam di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Dia melakukan sendiri atau dibantu orang lain untuk melakukannya masih kita lakukan pendalaman. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa jaket dan baju yang dikenakan pelaku, lalu sepeda motor yang dikemudikan pelaku kala melancarkan aksinya. (Cr02)
MN (28), perempuan yang jadi korban pelecehan seksual di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (cr02)