Situasi di Bandara Soetta. (foto: Iqbal)

Tangerang

Catat Ya! Peraturan Penerbangan Terbaru: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Kamis 21 Okt 2021, 16:35 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anak usia di bawah 12 tahun akhirnya kembali diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Namun perjalanan udara ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Diketahui saat ini Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Iya sudah diperbolehkan," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).

Meski demikian, lanjut Handoko, calon penumpang juga tetap harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang telah diatur. 

"Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. 

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

Tags:
Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik pesawatPeraturan Penerbangan TerbaruPeraturan penerbangan terbaru di masa PPKM Level 2Masa PPKM Level 2

Reporter

Administrator

Editor