JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3 yang menggunakan pesawat terbang, kini tidak lagi mensyaratkan tes antigen dan cukup hanya menggunaka PCR.
"Pelaku perjalanan moda transportasi udara cukup melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya secara virtual bertema "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (21/10/2021). Hadir dalam keterangannya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Selain itu, lanjut Wiku, pelaku perjalanan moda transportasi udara juga melampirkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Wiku menambahkan pengetatan bagi pelaku dengan metode testing PCR ini diberlakukan di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali untuk level 4 dan 3.
Wiku menandaskan dihilangkannya metode rapid test antigen dan cukup dengan metode PCR saja mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antara tempat duduk, atau distancing sit di pesawat.
"Tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," papar Wiku.
Ia menjelaskan testing dengan metode PCR sebagai metode testing lebih sensitif dalam menjaring kasus, dan diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada di tengah pelaku perjalanan.
Selain itu, lanjut Wiku, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan pihak maskapai penerbangan diwajibkan tiga 3 raw (baris kursi) yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku pelaku perjalanan yang bergejala.
Ia menyampaikan syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3 juga wajib melampirkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
"Termasuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Wiku.