ADVERTISEMENT

Gegara Bahas Hal Ini Bareng Nikita Mirzani, Kini Deddy Corbuzier Resmi Disomasi Propeksos: Kena Lagi Deh!

Rabu, 20 Oktober 2021 08:49 WIB

Share
Deddy Corbuzier (Instagram/@mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier (Instagram/@mastercorbuzier)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Podcaster Deddy Corbuzier kembali secara resmi mendapatkan surat somasi karena telah dianggap menyinggung profesi pekerja sosial di dalam video podcastnya bareng Nikita Mirzani.

Deddy Corbuzier dianggap oleh Profesi Pekerjaan Sosial (PROPEKSOS) telah adanya potensi penghinaan terhadap profesi pekerja sosial di Indonesia lewat konten yang diunggahnya.

Somasi sendiri dapat diartikan sebagai sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.

Tujuan dari pemberian somasi ini yakni pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Menanggapi somasi itu, mantan istri Kalina Ocktaranny itu merasa bingung kenapa sampai bisa dirinya terkena somasi lagi.

Dia menilai seharusnya semua omongan dalam bentuk apapun bisa secara mudah dipahami terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan somasi.

“Kalau semua omongan di pahami nya tanpa konteks.. Semua somasi... Diam semua manusia di muka bumi pertiwi ini,” tulis Deddy Corbuzier di akun Instagramnya pada Selasa (19/10/2021).

Pria berkepala pelontos itu mengaku sama sekalo tidak berniat untuk melakukan penghinaan terhadap pekerja sosial.

“Kalau kalian pahami konteks nya.. Malah kita anggap itu pekerjaan mulia.. Krn org salah.. Ga di hukum.. Lalu org itu hrs melakukan sesuatu yg berguna tuk masyarakat... Apa itu? Bekerja atau pekerja sosial... Gitu mikir nya Bos,” paparnya.

Lebih lanjut, Deddy Corbuzier tidak melarang adanya pihak yang ingin melaporkannya dan melanjutkan ke jalur hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT