ADVERTISEMENT

Barang Bukti Celurit 90 Cm, Empat Remaja Dibawah Umur Pelaku Tawuran Lenteng Agung Diamankan

Rabu, 20 Oktober 2021 05:47 WIB

Share
Polsek Jagakarsa menangkap empat orang remaja pelaku tawuran di kawasan Lenteng Agung dengan barang bukti celurit sepanjang 90 cm.(Foto/christin yuliana)
Polsek Jagakarsa menangkap empat orang remaja pelaku tawuran di kawasan Lenteng Agung dengan barang bukti celurit sepanjang 90 cm.(Foto/christin yuliana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus tawuran remaja di bawah umur yang viral di media sosial Instagram @lentengagungterkini dan @merekamjakarta di daerah Lenteng Agung Jakarta Salatan, Selasa (19/10/2021)
 
Polsek Jagakarsa menangkap empat orang remaja pelaku tawuran berinisial MA (16), DA (16), RKS (16) dan PB (16) di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, (15/10/2021) pukul 04.00 WIB yang lalu.

"Beberapa waktu lalu video viral di medsos Instagram ada remaja melakukan tawuran pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB, yang meresahkan kamtibmas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya Flyover Lenteng Agung. Lalu, kami amankan empat remaja di bawah umur usianya 16 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (19/10/2021)

Terdapat beberapa remaja di bawah umur yang melakukan tawuran yang viral videonya di media sosial.

Dari viralnya video tersebut jajaran Polres Jakarta Selatan dan Kapolsek Jagakarsa segera melakukan olah TKP, kemudian penyelidikan serta mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut

AKBP Agus mengatakan Polsek Jagakarsa bergerak cepat mengamankan para pelaku berbekal dari viralnya video aksi tawuran tersebut di sejumlah akun media sosial Instagram.

Kalau keempat tersangka tersebut merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di kawasan Pasar Minggu.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu membuat janji melalui media sosial dengan lawannya.

“Sangat kita sayangkan, para remaja ini menggunakan direct massage medsos instagram untuk janjian tawuran, ini fenomena yang sangat menyedihkan karena akun medsos digunakan untuk hal yang tidak bertanggung jawab ini, kami juga harap kepedulian masyarakat dan orangtua untuk sama-sama mengawasi, termasuk akun-akun medsos yang dipakai,” tambah AKBP Agus, Selasa (19/11/2021).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 90 sentimeter milik salah satu tersangka (MA).

Atas perbuatan itu, para tersangka tawuran dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT