JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana penipuan berkedok investasi fiktif atau dengan modus operandi investasi deposito fiktif. Satu orang pelaku dibekuk.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut pihaknya telah membekuk satu orang pelaku berinisial PAN (28).
Pelaku ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu nama hingga dokumen-dokumen yang pelaku buat sendiri.
PAN menjalankan tugasnya mengaku sebagai petugas salah satu bank dengan jabatan Managing Developmet Program.
"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri, kemudian jabatannya di dalam bank tersebut juga fiktif, meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," kata Bismo Teguh, Selasa (19/10/2021).
Menurut Bismo Teguh, PAN juga mengiming-imingi korban dengan bunga sebesar 7 sampai 11 persen per 3 bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban bisa dicairkan serta saldo tidak berkurang.
"Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7 sampai 11 persen, di antara korban ada yang dapat ada yang enggak, ada yang baru dapat sekali ada yg terus-terusan tidak dapat," ujarnya.
Kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak dari 2018. Untuk sementara, tindak pidana yang sudah dijalankan pelaku ini sudah memakan setidaknya tujuh korban.
"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh," ungkap Bismo.
Akibat tindakan tersebut, pelaku PAN dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Cr04)