Polisi smackdown seorang mahasiswa saat demo di depan kantor Bupati Tangerang. (Foto/Tangakapan Layar)

Kriminal

Polisi Smackdown Mahasiswa Pendemo di Tangerang Ditahan dengan Pasal Berlapis, Kapolresta Tangerang: Saya Siap Mundur, Jika...

Senin 18 Okt 2021, 03:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polisi yang Smackdown mahasiwa saat demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Brigadir NP akhirnya ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten Jumat (15/10/2021).

Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Tangerang berapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan Brigadir NP telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 13 Oktober 2021.

Selain Ditpropam Polda Banten, Divisi Propam Mabes Polri juga memeriksa Brigadir NP.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021, maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Dia menjelaskan hasil dari pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.
 
"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian, status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten. Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.

Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.

Sementara Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.

Ia mengatakan siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," kata Wahyu.

Ia juga meyakinkan kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Kemudian Wahyu juga mengungkapkan bahwa untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.

Sehingga pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.

"Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," ujar Wahyu. (Ahmad Faisal Muzaki)

Tags:
Polisi SmackDown Mahasiswasmackdown polisikapolres tangerang mundurkapolres tangerang diminta mengundurkan diripolisi smackdown dihukum pasal berlapispolisi smackdown ditahanpolisi smackdown dipenjarapolisi smackdown dipenjarakanBrigadir NPbrigadir np smackdown mahasiswa pendemo di tangerangmahasiswa di tangerang demo di depan kantor bupati

Administrator

Reporter

Administrator

Editor