ADVERTISEMENT
Senin, 18 Oktober 2021 18:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jika didapati ada pihak yang terbukti secara sengaja mengedarkan konten asusila tersebut di internet sehingga menimbulkan keresahan, maka pemerintah jangan ragu menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Begitupun bagi oknum, distributor, reseller, atau pengedar gelap, harus diberikan sanksi setimpal atas perbuatan mereka yang mendorong kerusakan moral masyarakat," tegas Bukhori. (rizal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT