Tidak Transparan, Proses Seleksi Calon Dirkeu BUMD Tangsel Dipertanyakan

Minggu 17 Okt 2021, 03:58 WIB
Merasa dirugikan, Agus Pramono mempertanyakan proses seleksi calon Dirkeu PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan. (Foto/dokposkota)

Merasa dirugikan, Agus Pramono mempertanyakan proses seleksi calon Dirkeu PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan. (Foto/dokposkota)

Namun, kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie ketika disinggung soal status Dian Yunita yang masih menjadi pengurus partai politik, pihaknya mengklaim tak melanggar aturan.

Menurutnya, nanti hal tersebut akan diurus oleh Direksi. 

"Itu (pengunduran diri) sepenuhnya nanti diurus Direksi. Nanti diminta menyusul pengunduran dirinya itu bisa. Prinsipnya yang penting dia mau (mengundurkan diri)," kata Benyamin.

Sementara pengamat Kebijakan Publik di Tangsel, Merdiansa Paputungan mengatakan, proses seleksi calon Dirkeu PT PITS tidak mengedepankan azas transparansi dan cenderung melanggar aturan.

Seharusnya kepala daerah memperhatikan secara cermat dan seksama hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan tim/lembaga profesional yang telah bekerja sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. 

Jika kepala daerah memilih calon yang tidak direkomendasikan oleh UKK, maka kepala daerah tentu harus memiliki alasan hukum yang cukup kuat dan meyakinkan atas keputusan yang diambil.

Dalam seleksi Dirkeu PT PITS, wali kota memilih nomor urut 2, yakni Dian Yunita, maka sudah semestinya ada alasan dan indikator penilaian yang disampaikan ke publik.

Begitu juga dengan alasan kenapa wali kota tidak memilih kandidat nomor 1 yakni Agus Pramono yang sudah direkomendasikan Tim Pansel.

Ia menilai, jika Wali Kota tidak peka dan cermat dalam menyikapi persoalan ini, bukan hanya peserta seleksi yang dirugikan, namun juga masyarakat di Tangsel.

"Salah satu isu hukum dalam pemilihan Direktur Keuangan PT PITS adalah dugaan calon terpilih tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018," tuturnya.

"Setidaknya ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mengikuti seleksi. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melanjutkan kepada tahapan selanjutnya," imbuhnya.

Berdasarkan tahapan pemilihan dalam Permendagri, seseorang yang tidak memenuhi persyaratan, sudah seharusnya gugur sebagai calon sejak tahap seleksi administrasi.

News Update