Janji Kampanye, Selesaikan Masalah Banggunan Ditanah Berstatus Legal Belum Tuntas, Anies Baswedan Keluarkan IMB Sementara

Minggu 17 Okt 2021, 03:27 WIB
Perwakilan penerima IMB Sementara berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. (Foto/yono)

Perwakilan penerima IMB Sementara berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara di suatu kawasan grey area (area abu-abu) merupakan yang pertama di Indonesia.

Dirinya memastikan, pemberian IMB Sementara merupakan solusi penataan kawasan atau Kampung Prioritas yang statusnya masih abu-abu.

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada disini sudah puluhan tahun," kata Anies usai membagikan IMB Sementara pada perwakilan warga di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021).

Dijelaskannya, dengan adanya IMB Sementara ini, Pemprov DKI bisa memenuhi fasilitas air bersih dan aliran listrik bagi warga yang masih tinggal di lahan grey area.

Kata Anies, IMB selama ini menjadi syarat tersedianya air bersih dan aliran listrik.

"Faktanya, begitu mereka membutuhkan pelayanan untuk bisa listrik masuk dengan benar, air bisa masuk dengan benar, itu semua mensyaratkan (IMB)," ujar Anies.

Anies mengatakan, bila pemberian pembangunan dan penataan Kampung Tanah Merah merupakan janji kampanyenya waktu semasa calon Gubernur DKI Jakarta.

Dikatakannya, bila Kampung Tanah Merah merupakan lokasi pertama yang ia datangi saat kampanye calon Gubernur.

"Barangkali masih ingat, September, Sabtu 24, saya datang kesini sebagai calon Gubernur. Tanah Merah adalah tempat pertama menemui warga di masa kampanye," ungkap Anies.

Setelah mendengar keluhan dari warga Kampung Tanah Merah, Anies pun berjanji untuk menata permukiman yang saat itu sangat kumuh.

Tak hanya kumuh, kebutuhan warga akan air bersih, dan pasokan listrik pun sangat sulit pada saat itu.

Pasalnya, lahan di Kampung Tanah Merah, keberadaannya saat itu dianggap ilegal oleh Pemprov DKI.

Namun, Anies yang hendak mencari dukungan untuk jadi Gubernur, mendatangi Kampung Tanah Merah, dan menandatangani kontrak politik.

Tanah tersebut dijanjikan akan diakui sebagai milik warga setempat melalui penerbitan sertifikasi hak milik.

Saat ini Anies baru bisa menata dan memberikan IMB Sementara yang berlaku selama 3 tahun, sembari menunggu legalitas kepemilikan tanah.

Tonton juga video “Mobil Pelaku Tabrak Lari Nyngsep ke Parit, Polisi Amankan Satu Tersangka”. (youtube/poskota tv)

"Sesudah kita mendengar apa yang menjadi problem di kampung ini, dan kita ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju. Tetapi warganya juga bahagia mendapatkan kebutuhan dasar yang layak karena kita semua ingin masa depan bagi generasi penerus kita lebih baik," kata Anies.

Adapun, Kampung Tanah Merah terdiri dari 6 RW yang terletak di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. (yono)

Berita Terkait

News Update