Memberangus Pinjol Ilegal

Sabtu 16 Okt 2021, 06:28 WIB
Tersangka kasus pinjaman online ilegal saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka dengan 8 TKP di Wilayah Jakarta. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Tersangka kasus pinjaman online ilegal saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka dengan 8 TKP di Wilayah Jakarta. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Oleh Trias Haprimita, Wartawan Poskota

PINJAMAN Online (pinjol) masih menjadi momok menyeramkan bagi masyarakat yang terhimpit masalah ekonomi dan terpaksa meminjam uang ke pihak-pihak tersebut.

Tak sedikit masyarakat yang terjerat pinjol tidak sanggup membayar lantaran bunga yang ditetapkan begitu tidak masuk akal alias memberatkan.

Ditambah lagi dengan teror yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seolah bisa semena-mena menjerat korban dengan ancaman mengerikan.

Kasus pinjol ilegal bahkan menimbulkan korban karena tidak sanggup membayar utang disertai besarnya bunga. Beberapa orang nekat lebih memilih mengakhiri hidup ketimbang harus dikejar-kejar oknum pinjol ilegal.

Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini terjadi dialami perempuan asal Bekasi berinisial NF. Ia menjadi bulan-bulanan aplikasi pinjol ilegal setelah telat membayar utang selama 3 hari.

Mulanya NF meminjam uang sebesar Rp800 ribu, namun dalam tempo 7 hari perjanjian pengembalian uang, ia belum membayar. Kemudian memasuki keterlambatan hari ketiga, tagihannya membengkak hingga dua juta rupiah.

Bukan hanya tagihannya yang membengkak, korban teror pinjol ilegal ini juga mengalami pencemaran nama baik sampai data dirinya disebarluaskan ke publik dengan narasi Open BO.

Mengerikannya lagi, pihak penagih tidak segan-segan menyebar foto wajahnya yang sudah diedit menggunakan foto lainnya dalam kondisi telanjang.

NF mengaku terpaksa meminjam uang karena dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab pendapatannya sebagai karyawan swasta belum bisa mencukupi.

Selain itu, ada potret miris lain yang menimpa salah seorang warga di Serang. Ia bahkan memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena sudah tidak kuat dengan teror pinjol ilegal yang sangat menakutkan.

Dua kasus di atas barangkali bisa menggambarkan betapa masifnya jeratan pinjol ilegal. Bahkan Presiden Joko Widodo juga mengkritik dan mengingatkan seluruh masyarakat terkait banyaknya penipuan akibat ulah oknum pinjol ilegal ini.

Presiden Jokowi menyebut bahwa masyarakat semakin melek digital justru menjadi incaran karena cara memperoleh utang semua melalui aplikasi pinjaman online.

Jokowi meminta masyarakat lebih waspada agar tidak mudah tertipu dengan bunga tinggi pinjol.

Setelah ramai rentetan kasus pinjol, Polda Metro Jaya akhirnya bertindak dengan memberangus perusahaan jasa penagih utang khusus aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana 10 diantaranya berstatus ilegal.

Sebuah ruko di Green Lake, Tangerang digerebek karena menjalankan aktivitas tidak berizin itu. Setidaknya 32 karyawan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan adanya penggerebekan tersebut, tentunya diharapkan kasus pinjol ilegal tidak lagi menghantui dan meresahkan masyarakat. Semoga masyarakat juga semakin waspada agar tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.***

Berita Terkait
News Update