JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menonton pertandingan sebuah olahraga, khususnya sepak bola menjadi salah satu kegiatan yang sangat banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia terutama para laki-laki.
Segala jenis sepak bola baik itu yang ada di dalam negeri atau di luar negeri pastinya banyak ditonton oleh orang-orang di Indonesia.
Fanatisme itu seperti sudah turun temurun ada di setiap tahun dan menjadi ajang Pelepas penat juga saat menonton pertandingan sepak bola.
Menonton pertandingan sepak bola untuk klub-klub yang berlaga di Indonesia memang jam mainnya tidak terlalu malam.
Akan tetapi jam main klub sepak bola luar negeri jelas akan berbeda karena ada perbedaan waktu di masing-masing negara.
Kini yang jadi pertanyaan apa hukumnya bagi umat Islam menonton pertandingan sepak bola selepas menunaikan ibadah sholat?
Seorang ulama Islam yang merupakan anggota Hai'ah Kibaril Ulama di Kerajaan Arab Saudi, yakni Syeikh Sa'ad Asy Syatsri memberikan penjelasan mengenai hukumnya tersebut.
Menurutnya, siapapun orangnya yang menonton sesuatu yang jelas-jelas tidak bermanfaat bagi manusia di dunia dan akhirat bisa dibilang sebagai suatu tindakan yang tidak cerdas.
Penjelasannya itu disampaikan oleh Syeikh Sa'ad Asy Syatsri dalam sebuah video berjudul “Hukum Menonton Sepak Bola - Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri #NasehatUlama” yang diunggah kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam.
“Waktu yang disia-siakan oleh umat Islam untuk menonton pertandingan-pertandingan semacam ini perlu untuk kita kaji ulang apa manfaat yang mereka dapatkan,” kata Syeikh Sa'ad Asy Syatsri.
Menurutnya di dalam agama Islam, apapun yang ditonton atau yang dilakukan harus ada manfaat yang baik dan tidak mengesampingkan ajaran agama.
“Apa manfaatnya bagi umat Islam jika menonton pertandingan ini? Sehingga kami menyarankan orang-orang agar menata kembali waktu mereka, pada hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhirat mereka,” imbuhnya.
Akan tetapi ada yang perlu digaris bawahi. Menurut Syeikh Sa'ad Asy Syatsri jika suatu tontonan tidak bersifat haram dan tidak terdapat maksiat maka umat Islam diperbolehkan saja untuk menontonnya.
“Sedangkan seseorang yang menonton sesuatu, jika tidak terdapat maksiat di dalamnya dan itu bukan tontonan yang haram seperti menyingkap aurat dan lain sebagainya maka hukum asalnya BOLEH,” tutur Syeikh Sa'ad Asy Syatsri.
Syeikh Sa'ad Asy Syatsri tetap menganggap tontonan seperti sepak bola ini akan menyia-nyiakan waktu seseorang karena tidak memiliki kualitas terhadap diri sendiri dan banyak umat.
“Namun itu semua menyia-nyiakan waktu yang dimiliki seseorang yang merupakan hakikat kualitas dirinya dan modal utama yang dia miliki,” ucap Syeikh Sa'ad Asy Syatsri.
“Serta wasilah yang bisa digunakan untuk mendatangkan manfaat baginya di dunia dan akhiratnya,” tutupnya. (cr03)