Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)

Kriminal

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Ditahan Setelah Menyerahkan Diri ke Kajari Jakbar

Jumat 15 Okt 2021, 15:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional (BOS) SMKN 53 Tahun Ajarang 2018 memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu, yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan, keduanya datang setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan.

"Ybs kooperatif datang. Atas panggilan kami, dan beberapa keterangan yg ditambahkan. Menurut penyidik, ini sudah cukup untuk dilakukan tindakan pasal. Tidak ada penjemputan kemarin. Ybs datang langsung ke kantor," ujarnya saat ditemui, Jumat (15/10/2021).

Dikatakan Dwi, keduanya terbukti telah melakukan tindakan merugikan negara dengan menyelewengkan dana.

"Perannya baik MF maupun W sama-sama ambil peran dalam kebocoran keuangan negara," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," ujarnya dikonfirmasi Kamis (14/10).

Dia mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.

"Dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA. 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar," tutur Reopan. (Cr01)

Tags:
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOPDugaan korupsi dana BOS dan BOP di SMKN 53 JakartaKorupsi dana BOS dan BOPTersangka korupsi dana BOS dan BOP ditahanTersangka korupsi dana BOS dan BOP menyerahkan diri ke Kajari Jakbar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor