ADVERTISEMENT

Sebanyak 10 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi di Kantor PT Pegadaian Cabang Anggrek

Kamis, 21 Oktober 2021 09:53 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto.(Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Dalam kasus ini dugaan kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

"Sudah 10 orang saksi yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penindakan Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Meski begitu, Reopan tak menyebut rinci siapa saja kesepuluh saksi tersebut. Namun, ia memastikan kesepuluh orang tersebut berasal dari pegawai PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

"Iya (dari internal Pegadaian)," paparnya.

Lanjut Reopan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterangan para saksi. Pihaknya juga tak mau gegabah dalam menentukan tersangka dalam waktu dekat ini.

Ssbelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar 5,7 miliar.

"Telah diterbitkan surat perintah penyidikan umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka" kata Dwi Agus, Kamis (18/10/2021). (Cr01).
 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT