Hasil interview, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Setelah itu, visum kembali dilakukan di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019. Hasil visum keluar pada 5 November 2019.
"Hasilnya, pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," ujar Rusdi Hartono.
Kemudian, tim penyidik atau supervisi mendapatkan informasi pada 31 Oktober 2019, ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.
Kemudian info ini didalami tim supervisi dan asistensi dengan mewawancara dokter spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anak.
Setelah itu interview dilakukan pada 11 Oktober 2021, didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur sehingga ketika dilihat ada peradangan di vagina dan dubur, diberikan obat antibiotik dan parasetamol obat nyeri.
Dokter lalu menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada dokter kandungan.
Namun rencana pemeriksaan ke dokter kandungan itu dibatalkan oleh ibu dan pengacara karena korban takut dan trauma.(*)