DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Bos pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Depok (PN Depok), Selasa (12/10/2021) sore.
Ia akan berkonsultasi dengan pemerintah terkait membuka kembali atau tidak Pasar Muamalah yang perdagangannya dengan menggunakan dinar atau dirham.
Hal tersebut diutarakan langsung Kuasa hukum Zaim Saidi, Syamsir, kepada Poskota saat dikonfirmasi melalui sabungan telepon, Rabu (13/10/2021) siang.
Menurut Syamsir Tim legal dari Alghifari Aqsa ini menjelaskan kliennya Zaim Saidi mengucapkan terima kasih kepada temen-temen Jaksa dan berharap untuk tidak melakukan tuntutan ke tingkat Kasasi.
"Kita berharap proses hukum hanya sampai tingkat persidangan ini saja di tingkat Pengadilan Negeri Kota Depok. Karena peristiwa ini sebatas ramai di media sosial komunitas dalam proses pembayaran menggunakan dinar dan dirham seperti contoh transaksi seperti permainan game di Timezone menukar uang dengan koin untuk dapat main," ujarnya kepada Poskota.
Sementara itu Syamsir menyebutkan tukar Dinar dan Dirham diproduksi langsung salah satu perusahaan BUMN PT Antam sendiri. Jadi jika ditukar ke mata uang rupiah sudah standar hukum.
"Dalam penertiban dinar dan dirham kliennya juga sudah membayar pajak ke pemerintah. Tidak hanya transaksi menggunakan mata uang rupiah namun juga sudah bisa mencoba menyakinkan negara juga," tuturnya.
Ketika Poskota mencoba menyanyakan Pasal Muamalah akan diteruskan atau tidak, timpal Syamsir kliennya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah.
"Kedepannya dari hasil pertemuan dengan klien akan di konsultasikan lebih dahulu dengan pemerintah terkait Pasal Muamalah akan dibuka atau tidak lagi kedepannya," tuturnya.
Sementara itu dalam persidangan ZS kemarin, lanjut Syamsir, menghadirkan tiga saksi ahli yaitu:
1.Prof. Dr. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D (Rektor Universitas Paramadina) sebagai Ahli Ekonomi.
2.Dr. Nurman Kholis, S.Sos., M.Hum (Peneliti di Bidang Khazanah Keagamaan) sebagai Ahli Khazanah Keagamaan.
3. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Ketua Jurusan Business Law di BINUS University) sebagai Ahli Hukum Pidana.
"Dari mendengarkan pendapat ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan disimpulkan apa yang dilakukan ZS adalah ekonomi biasa yang disebut barter. Dalam terminologi ya yaitu Dinar dan Dirham," tutupnya.
"Selengkapnya nanti kita akan melakukan konferensi pers terbuka direncanakan minggu depan, dengan para teman-teman wartawan untuk membeberkan kasus ini selengkap-lengkapnya." (angga/PKL02)