ADVERTISEMENT

Kunjungi Rumah Duka Ridwan Saidi, Pj Gub. Heru Sebut Sangat Kehilangan Sosok Sejarawan Sekaligus Budayawan Betawi

Minggu, 25 Desember 2022 16:00 WIB

Share
Pj Heru Budi kunjungi rumah duka ridwan saidi.(Ist)
Pj Heru Budi kunjungi rumah duka ridwan saidi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono langsung mengunjungi rumah almarhum Budayawan Ridwan Saidi di kawasan Bintaro Sektor 1, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pj Heru didampingi, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali dan juga Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana.

"Kami atas nama pemprov DKI ya bersama pak Deputi di sini juga ada Kepala Dinas Kebudayaan terutama turut berdukacita atas wafatnya pak Ridwan Saidi," ujar Heru kepada awak media di rumah duka, Minggu (25/12/2022).

Heru mengatakan, bahwa dirinya merasa sangat kehilangan. Pasalnya, selain tokoh sejarah, Ridwan Saidi juga merupakan seorang Budayawan Betawi.

"Saya merasa kehilangan pak Ridwan Saidi, beliau adalah tokoh betawi, kedua tokoh sejarah, dan beliau banyak tahu mengenai sejarah Betawi, mengenai sejarah DKI," ucap Heru.

Diberitakan sebelumnya, Budayawan Ridwan Saidi telah tutup usia pada umur 80 tahun, Minggu, 25 Desember 2022 pukul 08.35 WIB di RSPI Bintaro, Tangerang Selatan.

Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga melalui keterangan tertulis. 

Ridwan Saidi meninggal dunia karena pecah pembuluh darah di batang otak pasca sebelumnya sempat kritis saat dirawat di RSPI Bintaro.

Perlu diketahui, Ridwan Saidi lahir pada tanggal 2 Juli 1942 di Jakarta. Ia adalah seorang budayawan Betawi, sejarawan, dan intelektual Islam. Ia juga merupakan mantan anggota DPR RI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1977-1987.

Ridwan tercatat sebagai lulusan Fakultas Ilmu-ilmu Sosial (FIS) Universitas Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 1974-1976.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT