ADVERTISEMENT

Honorer Tenaga Teknis di Pandeglang Kembali Gigit Jari Gegara Terganjal Aturan

Minggu, 25 Desember 2022 14:15 WIB

Share
Para honorer tenaga tehnis di Pandeglang saat mengikuti seleksi PPPK. (Foto: Ist)
Para honorer tenaga tehnis di Pandeglang saat mengikuti seleksi PPPK. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam seleksi PPPK di tahun 2022 kali ini, honorer tenaga teknis di Pandeglang kembali gigit jari, lantaran terganjal aturan.

Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, Yosep Gumilar mengaku bila penerapan aturan dalam seleksi maupun rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi Tenaga Teknis dan Administrasi, dinilai sangat tidak memenuhi unsur berkeadilan.

Pasalnya, aturan yang digunakan untuk penerimaan PPPK dalam formasi Honorer Tenaga Teknis kali ini, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem Afirmasi Masa Kerja, Afirmasi Usia, maupun Afirmasi K2. 

"Dimana sistem Afirmasi itu hanya berlaku bagi pelamar formasi PPPK Guru dan formasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes). Kami merasa ter-anak tirikan serta merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen PPPK kali ini," ungkapnya, Minggu (25/12/2022). 

Padahal kata dia, sebagai honorer tenaga teknis, pada prinsipnya juga sama pentingnya dengan honorer guru maupun nakes. Tapi kenapa aturan yang diterapkan untuk penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, bisa berbeda dari kedua formasi yang ada.

"Bukti ketidak berpihakan KemenPAN-RB dan BKN terhadap para honorer tenaga teknis dalam penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, dibuktikan dengan terbitnya dua regulasi yang mengatur terkait rekrutmen PPPK itu, yakni aturan KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 yang ke dua-duanya dinilai sangat merugikan bagi honorer tenaga teknis," ujarnya.

Menurutnya, bukti kalau pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN sudah tidak adil, serta menganggap bahwa honorer tenaga teknis seolah tidak penting, terlihat dari jumlah formasi yang diberikan maupun klasifikasi persyaratan yang ditetapkan.

"Seperti halnya di Pandeglang, jatah PPPK bagi honorer tenaga teknis hanya 71 formasi saja, dan itu pun hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata 1 (S1)," katanya.

Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis ini pun kembali menegaskan, bila di Kabupaten Pandeglang jumlah honorer tenaga teknis mencapai ribuan orang, dengan usia kerja rata-rata di atas 10 tahun. 

Akan tetapi, kuota formasi untuk honorer tenaga teknis hanya 71, ditambah hanya honorer yang memiliki tingkat pendidikan S1 saja, dan bila pun ada pelamar setingkat SLTA, maka pelamar harus memiliki sertifikat kopetensi dibidang yang dilamarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT