Mengejutkan, Setiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis, Usulan Korea Medical Cannabist Organization di Sidang Uji Materi UU Narkotika

Selasa 12 Okt 2021, 17:41 WIB
Proses sidang Uji Materi virtual tentang UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021). (Foto/tangkapalayaryoutube@mahkamahkonstitusiri)

Proses sidang Uji Materi virtual tentang UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021). (Foto/tangkapalayaryoutube@mahkamahkonstitusiri)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021) hari ini.

Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.

Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization, memberikan keterangan usai membacakan sumpah sebelum sidang berlangsung.

Mula-mula, dia menunjukkan sebuah video seorang anak yang menderita satu penyakit dan diharuskan pindah ke ruangan gawat darurat.

Dalam video tersebut, juga ditampilkan sosok sang ibu dari anak tersebut.

Untuk mengobati sakit sang anak, ibu itu memberikan obat-obatan dengan kandungan psikotropika.

Tanpa disangka, ibu dan anak tersebut dianggap sebagai pecandu narkotika.

Bahkan, keduanya juga dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Korea.

"Dan seperti di Indonesia, di Korea ada peraturan yang mengatur narkotika secara medis dan ada undang-undangnya," kata Sung Seok Kang dalam keterangannya melalui seorang penerjemah yang disiarkan dalam akun Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sung Seok Kang menjelaskan, pada 2017 silam pihaknya telah berusaha agar aturan tentang penggunaan obat psikotropika, khususnya ganja, bisa melindungi pasien.

Sejurus dengan itu, ada pertemuan dan diskusi yang turut membahas soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika khususnya ganja diperbolehkan atau tidak.

Hal itu tentunya dibahas secara detail di tingkat DPR Korea.

Namun, ada hal yang disayangkan oleh Sung Seok Kang.

Ganja tidak masuk dalam pembahasan soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika untuk keperluan medis.

"Tapi sayangnya, khusus ganja, tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Jadi itu ada masalah yang ada di Korea saat ini," sambungnya.

Atas hal tersebut, Korea Medical Cannabist Organization mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pakar di luar negeri.

Sejumlah riset turut dilakukan dan kemudian diserahkan ke pihak DPR dan MPR untuk diuji, apakah penggunaan ganja boleh atau tidak secara medis.

Tepat pada 23 November 2018, lanjut Sung Seok Kang, hal tersebut lolos dalam pembahasan di tingkat MPR.

Sejurus dengan itu, pemerintah Korea langsung berusaha membikin aturan dan ketentuan agar penggunaan obat-obatan yang mengandung psikotropika bisa dilakukan secara benar.

Salah satu terobosannya adalah, hanya orang atau lembaga tertentu yang bisa membuat resep untuk penggunaan obat yang mengandung psikotropika, termasuk salah satunya adalah ganja.

Salah satu organisasi yang bisa memberikan resep adalah Korea Orphan & Essensial Drug Center (KOEDC).

"Ini ada satu organisasi KOEDC yang merupakan organ yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memberikan resep untuk obat psikotropika," papar Sung Seok Kang.

Video Membanggakan Kabupaten Serang, Atlet Paraih Medali di PON XX Papua Dapat Bonus. (youtube/poskota tv)

Sung Seok Kang menjelaskan, pemberian resep bagi penggunaan obat dengan kandungan psikotropika tidak jauh berbeda dengan obat biasa.

Bedanya, pemberian resep obat dengan kandungan psikotropika dikelola langsung oleh organisasi atau lembaga farmasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

"Jadi tidak sembarangan, dikelola langsung oleh pemerintah," papar dia. (cr-05)

Berita Terkait
News Update