Hah, Fadli Zon Pasrah Ditangkap Polisi Usai Desak Densus 88 Dibubarkan karena Berbau Islamophobia? Begini Faktanya

Selasa 12 Okt 2021, 20:33 WIB
Isu Fadli Zon Ditangkap Polisi Merebak (Foto: Pojok Dunia/YouTube)

Isu Fadli Zon Ditangkap Polisi Merebak (Foto: Pojok Dunia/YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon diisukan telah resmi ditangkap polisi dan harus mendekam dipenjara karena memberikan usul agar Detasemen Khusus (Densus) 88 segera dibubarkan.

Isu tersebut berasal dari sebuah konten video yang diunggah oleh kanal YouTube bernama ‘Pojok Dunia’ pada Minggu (10/10/2021).

Dalam video itu, terdapat sebuah foto yang menampilkan Fadli Zon tengah digiring petugas kepolisian dan mengenakan kaus berwarna hitam.

Terlihat juga di dalam thumbnail video sebuah keterangan kalimat yang menjelaskan kalau Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014–2019 sedang dikawal Densus 88 dan secara resmi ditahan akibat usulan yang disampaikannya.

"Dikawal Densus 88. Semua terbukti, Fadli Zon resmi ditahan," tulis keterangan yang ada di dalam thumbnail video tersebut.

Sekarang yang jadi pertanyaan adalah apakah kabar ditangkap dan ditahannya Fadli Zon memang benar-benar terjadi?

Setelah ditelusuri dari berbagai macam sumber, ternyata informasi yang menyebut kalau Fadli Zon ditangkap dan dikawal Densus 88 adalah salah (hoaks).

Thumbnail video yang ada di dalam konten video milik kanal Pojok Dunia itu hanyalah sebuah editan belaka.

Terlihat dengan jelas bahwa foto tersebut sudah diedit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, jadi seakan-akan memperlihatkan Fadli Zon ditangkap oleh polisi.

Tampak juga video yang berdurasi 8 menit dan 2 detik itu sama sekali tidak ada yang memunculkan informasi resmi dari  ditangkapnya seorang Fadli Zon.

Dari media lain juga tidak ditemukan adanya artikel berita yang membagikan kabar kalau Fadli Zon telah resmi ditahan polisi.

Fadli Zon diisukan ditahan usai untuk membubarkan Densus 88. (Youtube/POJOK DUNIA)

Video yang diunggah oleh kanal YouTube Pojok Satu hanya menampilkan sejumlah cuplikan komentar-komentar dan juga pendapat dari beberapa politikus di Indonesia.

Jadi bisa disimpulkan bahwa kabar yang menyebut kalau Fadli Zon ditangkap dan ditahan oleh polisi merupakan informasi yang salah (hoaks).

Kanal YouTube Pojok Satu juga dianggap telah mengunggah video yang termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

Sebelumnya Fadli Zon memang benar telah melakukan desakan agar Densus 88 Antiteror Polri untuk dibubarkan.

Alasannya, karena Fadli Zon menganggap Densus 88 sudah menggunakan narasi yang terlalu menyangkut dengan Islamofobia pada saat menjalankan tugas mereka.

"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tetapi jangan dijadikan komoditas," cuit pria berusia 50 tahun itu di akun Twitter pribadinya.

Mengetahui hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mengatakan kalau pendapat Fadli Zon sama sekali tidak memiliki landasan yang kuat.

Bahkan Poengky juga berani menyinggung peran Fadli Zon di DPR yang tidak terlalu terlihat saat menjadi mitra pengawas Polri.

"Statement tersebut sangat tidak berdasar. Tidak didukung data, tidak didukung penelitian, dan ahistoris. Apalagi, Bapak Fadli Zon tidak masuk dalam komisi yang menjadi mitra atau pengawas Polri," ujar Poengky pada Selasa (12/10/2021). (cr03)

Berita Terkait

News Update