Dengan modus operandi yang sama, Tommie juga menawarkan investasi kepada IPEJW. Tommie memberikan proposal Gang Mango dan Restoran Gang Mango yang diakuinya akan segera dibuka pada September 2019.
Agar IPEJW percaya, Tommie mengatakan bahwa ada investor lain yang mau terlihat berasal dari Hongkong dan Singapura.
Jika IPEJW membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung pada Desember 2019.
Mendengar penjelasan itu, IPEJW lalu menyanggupi dan membeli saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp392 juta. Namun, uang IPEJW itu menguap tidak ketahuan rimbanya.
Beberapa korban lainnya yang mengalami nasib serupa seperti ES, PW dan IPEJW yakni Rina Kandau Rp785.546.800, Atila Rp 785.546.800, Devan 60 ribu dolar AS dan Naseem Rp785.500.000.
Berdasarkan perbuatannya itu, kata Rini, majelis hakim memvonis Tommie 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 5 bulan penjara.
“Kami berharap agar jaksa segera mengeksekusi Tommie sesuai dengan putusan majelis hakim,” ujar Rini. (ril/ys)