Perlu diketahui, di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ada fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara. Fenomena itu dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia. (angga/PKL02)