ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Beberkan Skenario Posisi 57 Eks Pegawai KPK di Polri: Kemampuan Mereka Bisa Perkuat Penegak Hukum Lewat Polisi Khusus

Kamis, 7 Oktober 2021 10:39 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Azmi Syahputra mengatakan, niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana menarik 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri layak untuk diapresiasi.

Sebab katanya, langkah tersebut merupakan sebuah sikap dari kebijaksanaan dan fungsinya memimpin dalam menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian dan penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian. 

"Kalau SDM ini dikelola dengan tepat dan punya formula yang pas, hal ini dapat menjadi penguatan kewenangan kepolisian dan menjadikan sinergis koordinasi antar lembaga penegak hukum," katanya, Kamis (7/10/2021).

Karenanya, beber Azmi, perlu pula kejelasan identifikasi sejak awal dan disikapi dengan cermat penempatan atas 57 personil mantan pegawai KPK ini dan batasan kewenangannya apakah berorientasi pada pencegahan (preventif) atau pada fungsi pemberantasan (represif).

"Karena eks pegawai KPK ini mempunyai karakteristik kemampuan khusus dan telah mumpuni terkait pengalaman kerjanya di KPK selama ini," ucap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Sehingga, lanjut Azmi, tim ini harus diberikan keleluasaan kewenangan dan akses. Kalaupun akan dibentuk menjadi polisi bagian khusus,  apalagi diperuntukkan demi menjaga dan menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara.

"Misal diberi kewenangan pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi dan penyadapan," katanya.

Sehingga melalui fungsi tim khusus Polri ini akan terbentuk, maka tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan aset maupun harta dari tindak pidana korupsi.

"Karena Polri mulai bekerja melakukan pelacakan aset, pengembalian aset termasuk dapat melakukan perampasan aset hasil korupsi pada negara guna mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara," tutup Azmi Syahputra.

Sebelumnya, Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Mabes Polri bertemu sembilan perwakilan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik mereka sebagai ASN di Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT