Setelah melakukan pengembangan, Kombes Susatyo anggota Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dhony langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku daerah Ciluar Bogor Utara dan Indraprasta didapatkan seorang rekan RAP yaitu ML, 17, berperan saat kejadian ikut membantu.
Sedangkan untuk motif menurut Kombes Susatyo, para pelaku dendam lantaran juga pernah mengalami kekerasan fisik dari kelompok korban.
"Untuk barang bukti yang digunakan para pelaku sebilah celurit dan satu unit motor sport Honda CBR 150 hitam, F 3533 EH diamankan penyidik. Sedangkan untuk saksi yang sudah dimintai keterangan ada sepuluh (10) orang rata-rata pelajar kelas 3 SMA," tutupnya.
Kedua pelaku disangkakan primer Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 1,3, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76C Primer pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Pasal 80. Ancaman pidana diatas 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Sementara itu terpisah Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto menambahkan motif para pelaku RAP sebagai pelaku utama ini sebelumnya sekitar pukul 15.00 WIB sempat menjadi korban penyerangan diduga dari kelompok korban.
"Para pelaku yang kita tangkap tidak mengenal sama korban. Selain itu pada kejadian pelaku RAP ini hanya mengincar satu korban yaitu RM. Pada saat kejadian korban RM ini berdua bersama temannya saat diserang kelompok pelaku berjumlah empat orang berhasil menyelamatkan diri ke sebuah warung sedangkan korban RM di serang pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," tambahnya.
Perwira jebolan Akpol 2009 ini mengatakan tawuran itu merupakan dendam pribadi antara pelaku dengan korban.
"Selain dendam pribadi juga dendam antar dua sekolah berbeda yang selama ini menjadi biang tawuran di Kota Depok," imbuhnya.
Dalam peristiwa ini, Kompol Dhony mengungkapkan pihaknya telah mengamankan enam saksi pada waktu pemeriksaan pendalaman dua diantara RAP dan ML sebagai pelaku.
"Keempat pelaku lainnya tidak tahu menahu pada saat kejadian akan menyerang korban. Selain itu senjata tajam jenis celurit didapatkan dari dalam tas pelaku RAP," tutupnya.
"Antisipasi tawuran menjelang dibuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Bogor, pihaknya yakni melalui Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo bersama Wali kota Bogor telah mengambil langkah-langkah termasuk kerjasama dengan Satgas Covid-19 dan dinas terkait." (Angga/PKL02)