Presiden mengungkapkan masa aktif komponen cadangan ini tidak setiap hari dan setelah penetapan ini para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi masing-masing.
"Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkapnya.
Dalam laporannya,bMenteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Komponen cadangan sejumlah 3.103 orang, terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang," ujar Menhan.
Hadir dalam upacara tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
(*)