Ditangkap Polisi, Sopir Truk Nyambi Jadi Kurir Lintas Provinsi Ngaku Dapat Upah Rp5 Juta Perkilogram Ganja

Rabu 06 Okt 2021, 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Polres Jakbar menunjukkan sebagian bukti. (foto: Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Polres Jakbar menunjukkan sebagian bukti. (foto: Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir truk yang nyambi menjadi kurir ganja lintas provinsi berinisial SD (45) dan FRN (37), mengaku mendapatkan upah Rp5 juta perkilogram ganja.

"Kedua sopir truk sekaligus kurir ini dapat uang Rp5 juta perkilogramnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus peredaran ganja lintas provinsi. Dua tersangka lainnya yakni AA (26) dan M (29).

Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi mengamankan sebanyak 279 kilogram ganja yang akan di sebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Menurut Yusri, tersangka AA ditangkap saat hendak mengambil pesanan sebanyak 150 kilogram ganja dengan menggunakan mobil.

"Sementara 130 kilogram ganja lainnya akan dikirimkan oleh sopir ke kawasan Bandung, Jawa Barat," papar Yusri.

Berdasarkan hasil pengembangan, AA mendapatkan ganja dari tersangka M, yang merupakan narapidana asal Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hingga kini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak lapas di Jawa Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yusri menambahkan, AA mendapatkan upah sebesar Rp16 juta sekali mengantarkan ganja sebanyak 150 kilogram, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

"150 kilogram ganja yang ditangkap di Bekasi itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek," tuturnya.

Sebelumnya, empat orang tersangka diamankan polisi karena kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 279 kilogram.

Keempat tersangka adalah SD (45), FRN (37), AA (26) dan M (29).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan ganja beberapa bulan lalu.

"Ini pengembangan kasus pengungkapan di daerah Palmerah sekitar satu bulan lalu oleh Satnarkoba, hasil pengembangan akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jawa Barat," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). (Cr01).

Berita Terkait

News Update