TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah menggencarkan vaksinasi, akhirnya Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan anak dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mall.
Meski demikian pihak pengelola mewajibkan orangtua dari anak tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di Kota Tangerang Mall Tangcity sudah menerapka aturan tersebut. Dimana banyak dari mereka yang masuk ke mall ini bersama dengan anak.
"Kemarin sudah mulai boleh bawa anak. Alhamdulillah sudah diperbolehkan masuk, jadi saya bisa ajak anak berbelanja kebutuhan hari-hari. Tapi tetap sebagai bentuk waspada penularan Covid-19, anak saya pakaikan masker, tidak boleh dilepas," kata Hendra salah seorang warga Cikokol, Rabu (6/10/2021).
Menurut dia dengan dibukanya pusat perbelanjaan untuk semua kalangan merupakan langkah baik. Apalagi diketahui pusat perbelanjaan ini tutup cukup lama.
"Ya karena saya sama isteri banyak kebutuhan yang harus dibeli disini. Jadi ketika kembali dibuka saya bersukur," ujarnya.
Meskipun diperbolehkan membawa anak dibawa 12 tahun, ternyata ada sejumlah aturan yang harus dituruti orang tua. Seperti tetap menggunakan masker, mengikuti protokol kesehatan, serta orang tua wajib sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
"Mulai kemarin ya di Tangcity, kita sudah memperbolehkan anak diusia dibawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mol, sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Tapi tetap, si orang tua wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama," ungkap Intan Amalia selaku Media Relation Tangcity Mall, Rabu (6/10/2021).
Dia menambahkan untuk anak balita pihak orangtua diwajibkan memberikan perlindungan khusus. Selain itu managemen mall juga memastikan, agar seluruh pengunjung terutama mereka yang membawa anak, untuk tetap menjaga jarak selama berakifitas di dalam mol.
"Tidak boleh berkerumun. Harus tetap menjaga jarak dan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelashya.
Sekadar diketahui dalam 'INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI', terdapat aturan baru, diperbolehkannya masyarakat usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;" tulis dalam aturan terbaru tersebut. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)