Ilustrasi, pasangan suami istri curi iPhone dengan membawa anak. (Foto/unsplash)

Kriminal

Sepasang Suami Istri Curi iPhone dengan Membawa Anak, Kriminolog UI: Itu Modus, Anak Dijadikan Pengalih Perhatian!

Selasa 05 Okt 2021, 05:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri dengan mengajak anak nekat merampas iPhone yang sedang ditaruh di depan dasbord motor sedang diparkir depan Toko Sayur Madina, Jalan Raya RTM, Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (4/10/2021) pagi.

Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menanggapi kasus pencurian yang dilakukan suami istri dengan memang membawa anak tersebut.

Menurutnya, suami istri mencuri dengan membawa dua anaknya itu merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku.

"Ini modus pencurian membawa anak sebagai pengalih perhatian," ujarnya dikonfirmasi Senin (4/10/2021).

Dikatakan Josias, pelaku memanfaatkan kepolosan sang anak untuk melakukan aksi kejahatan sebagai bagian dari eksploitasi anak secara ekonomi.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus dengan membawa anaknya lantaran pelaku sudah kehabisan akal untuk mencuri, namun tidak terlalu terlihat.

"Tapi memang dengan membawa anak membuat orang lain tak yakin yang bersangkutan akan melakukan pencurian," paparnya.

Josias melanjutkan, polisi harus menangani kasus dengan baik. Pelaku pun harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi bila kerugian ringan (kesepakatan dengan korban) bisa digunakan model penyelesaian restorative justice," pungkasnya.

Terpisah, Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan HAM, Reza Indragiri mengatakan, anak-anak identik sebagai sosok yang polos.

Sehingga saat pelaku kejahatan membawa anak, dapat terlihat sebagai kumpulan orang-orang baik. Hal tersebut tentu dapat mengecoh sasaran.

"Mirip dengan kelompok yang mengerahkan perempuan maupun anak-anak sebagai pelaku bom bunuh diri," tuturnya melalui pesan singkat, Senin.

Menurut Reza, kasus ini di samping pidana pencurian, pelaku yang merupakan orang tua dari anak tersebut juga dapat dikenakan pidana eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

"Bisa saja para pelaku (orang tua) juga dikenai pidana eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi," pungkasnya. (Cr01)

Tags:
Pencurianpasang suami istripasutrieksplotasi anakDepokiphone

Administrator

Reporter

Administrator

Editor