ADVERTISEMENT

Waduh! Sakit Hati Lepas Jabatan, Mantan Kades di Patebon Kendal Curi Mobil Sampah

Rabu, 6 Oktober 2021 11:08 WIB

Share
Ilustrasi truk sampah sempat dilarang melintas di pos penyekatan di Jalan DI Panjaitan. (foto: poskota/ifand)
Ilustrasi truk sampah sempat dilarang melintas di pos penyekatan di Jalan DI Panjaitan. (foto: poskota/ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diduga sakit hati setelah tidak lagi menjabat, mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto, Kecamatan Patebon, Muhtarom, mencuri mobil pikap Mitsubishi L 300 milik pemerintah desa (Pemdes) Purwokerto yang diperuntukkan sebagai mobil pengangkut sampah warga.

"Dugaan awal motif yang dilakukan karena dendam dan sakit hati. Saat masih menjabat, mobil sampah dan pengelolaan sampah di desa kan dia semua yang mengatur," terang Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan, Senin 4 Oktober 2021.

Dijelaskan, aksi pencurian, dilakukan pelaku pada Kamis, 30 September lalu, sekitar pukul 03:00 WIB dinihari. Mobil pengangkut sampah dicuri saat terparkir tak jauh dari kantor Balai desa Purwokerto. 

"Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memalsukan kunci kontak mobil. Berhasil melancarkan aksinya, mobil dengan nomor polisi G 1920 KL langsung diganti dengan nomor palsu K 1911 UH," jelas AKP Daniel.

Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 7.30 WIB, salah seorang perangkat desa saat hendak memanasi mobil pengangkut sampah kaget melihat mobil sudah tidak terpakir di tempat biasanya. Hilangnya mobil sampah kemudian dilaporkan perangkat desa ke Polsek Patebon.

"Kita tindak lanjuti laporan masyarakat itu dengan langsung melakukan pengejaran yang melibatkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal," imbuh Daniel.

Dari laporan tersebut, aparat Kepolisian  melakukan gerak cepat, dan akhirnya berhasil menemukan mobil yang dicuri tersebut. Gerak cepat ini pula menyebabkan mobil yang dicuri belum dibawa jauh oleh pelaku. 

"Saat melakukan pengejaran, anggota kami langsung mempersempit lokasi. Sehingga pelaku dan barang bukti langsung bisa kita amankan," ungkap Kasatreskrim dilansir poskota.jateng.co.id

Pada Jumat (01/10) sekira pukul 15:00 sore, Sat Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di sekitaran Patebon. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam sejak mobil pengangkut sampah hilang dari tempatnya parkir. 

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun masih kita dalami lagi, setelah dicuri, barang tersebut mau dijual kemana," tandas Daniel.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT