JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diketahui menyangkal semua tuduhan yang dilaporkan oleh Agustin atas laporan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Dia justru menuding Agustin bukanlah korban dalam kasus ini.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut bahwa Agustin bekerjasama dengan kliennya dalam menjalankan seleksi CPNS yang diakuinya sebagai les. Agustin berperan sebagai perekrut peserta.
"Ibu Agustin itu tidak menjadi korban di situ, melainkan hampir seperti kerja sama antar Oi dan Ibu Agustin, karena yang banyak merekrut orang ikut di dalam CPNS hingga 225 orang," ujar Susanti Agustina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut, Susanti juga menyebut bahwa kliennya tak tahu menahu jumlah peserta yang direkrut oleh Agustin. Begitupula sederet bukti yang ditunjukkan Agustin ke publik beberapa waktu ini.
"Menurut Olivia dia tidak tahu menahu, itu informasi dari Olivia ya bahwa dia tidak tahu mengenai yang bukti-bukti tadi, kegiatan tersebut," ungkap Susanti.
Sejauh ini, Olivia masih mengumpulkan bukti yang memperkuat pernyataannya. Dia berdalih ada banyak data bukti yang hilang dan sulit terkumpul lantaran tersapu banjir.
"Karena dari rumah yang di Kemang itu, waktu itu kena banjir, jadi ada beberapa, hampir semua dokumen itu kena banjir, jadi hilang," papar Susanti.
Susanti mengatakan kliennya sedang menelusuri mutasi transfer uang yang masuk dalam rekeningnya.
Berdasarkan pengakuan Agustin, Olivia sudah menelan uang 9,6 miliar. Sementara hasil rekap rekening, Oi hanya mengaku hanya menerima uang senilai 1,3 Miliar dari kegiatan tersebut.
"Kurang lebih masih 1 miliaran lebih ya yg diterima. Yang diterima Olivi itu baru sekitat 1,3," jelasnya.
Diketahui, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Olivia diduga menawarkan posisi ASN dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. (cr07)