ADVERTISEMENT

Nah Loh! Putri Nia Daniaty Depresi Hadapi Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Rp9,6 Miliar

Selasa, 5 Oktober 2021 14:13 WIB

Share
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina. (cr07)
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap kondisi mental kliennya di tengah menghadapi masalah yang menjeratnya.

Menurut penuturan Susanti, kliennya merasa sangat tertekan hingga depresi karena dilapokan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Pasalnya Olivia merasa tidak melakukan segala yang dituduhkan.

"Ya pastinya depresi lah ya, kan mental itu, misalnya kita melakukan sesuatu, terus tiba-tiba dipelintir sedikit terblow up banyak kan pastinya psikisnya berat juga," ujar Susanti Agustina, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).

Susanti mengatakan kliennya kini tengah menyiapkan mental kuat untuk menghadapi kasus yang melibatkannya. Terlebih menurutnya, kliennya dalam posisi yang terdeskriditkan.

Oleh karena itu, kini dia tengah menyiapkan bantahan yang konkret dengan mengumpulkan sejujmlah bukti dan data yang akurat. Agar sanggahannya tak menjadi bumerang di masa depan. 

"Dalam hal pemberitaan Oi merasakan sangat dideskriditkan, makanya dia siapkan bantahan-bantahan, tapi kan harus dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Diketahui, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Olivia diduga menawarkan posisi ASN dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT