Saksi Ungkap Eks Penyidik KPK Robin Minta Uang Rp 1,4 Miliar Kepada Syahrial yang Saat Itu Wali Kota Tanjungbalai

Senin 04 Okt 2021, 19:52 WIB
Gedung KPK. (Ist)

Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tampil sebagai saksi, Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin meminta uang Rp 1,4 miliar kepada M Syahrial yang saat itu menjabat Walkot Tanjungbalai. Uang itu digunakan untuk mengamankan perkara kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan Yusmada saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10/2021). Terdakwanya adalah Syahrial.

Yusmada adalah tersangka KPK. Dia ditahan terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai karena memberi suap ke Syahrial atas terpilihnya dia jadi Sekda.

Yusmada awalnya mengatakan seminggu setelah dia dilantik menjadi Sekda Tanjungbalai dia dipanggil KPK bersama Syahrial. Kemudian selang 2 tahun setelah kasus yang ditangani KPK itu terus bergulir, dia mengatakan mendapat informasi dari Syahrial kalau kasusnya naik ke penyidikan.

"Kemudian setelah 2 tahun atau setahun setengah lebih, Bapak Wali Kota menyampaikan kepada saya bahwa kasus kita yang pernah dipanggil KPK mau ditingkatkan ke penyidikan. (Kata Wali kota) 'tapi nggak ada masalah ada nanti ada orang yang membantu' supaya kasus ini tidak berlanjut," kata Yusmada saat bersaksi dalam sidang AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakpus, Senin (4/10/2021).

Yusmada mengatakan saat itu Syahrial awalnya tidak memberitahunya siapa sosok yang membantunya ini. Namun, lama-lama Syahrial mengungkapkan sosok itu yakni AKP Robin.

Yusmada menyebut Syahrial mengenal Robin karena dikenalkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin. Syahrial pertama kali bertemu di rumah dinas Azis.

"Kebetulan waktu itu pak Syahrial ketemu (Robin) di rumah Pak Azis. Waktu itu Pak wali bilang ketmu Pak Azis, kemudian Pak Azis memperkenalkan Saudara Robin," ungkap Yusmada.

Robin Minta Rp 1,4 Miliar

Lebih lanjut, Yusmada juga mengungkapkan ada kesepakatan antara Syahrial dengan AKP Robin. Hal ini bertujuan agar Robin mengamankan perkara kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai itu.

"Robin minta uang Rp 1,4 miliar (supaya perakara tidak naik ke penyidikan) iya," jelas Yusmada.

Yusmada mengaku setelah Robin meminta uang itu, Syahrial langsung memerintahkan Yusmada memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai.

Dia mengaku tidak tahu apa alasan Syahrial memanggil Kadis PU. Namun, belakangan diketahui Kadis PU itu disuruh Syahrial mengumpulkan uang.

"Saudara tahu  gimana upaya Syahrial memenuhi Rp 1,4 miliar?" tanya jaksa ke Yusmada.

"Saya hanya tahu Pak Wali minta tolong panggilkan Kadis PU Bu Teti Julaini Siregar. Setelah saya telepon Bu Teti, kemudian setelah besoknya Bu Teti jumpai saya sampaikan ke saya 'bang penjng kepalaku, aku disuruh siapkan pak wali uang'," jawab Yusmada.

Dia mengaku tidak tahu kelanjutannya seperti apa. Namun, dia tahu kalau Syahrial telah memberikan uang ke Robin.

"Setelah itu ada Pak Wali pernah bilang udah dikirim melalui BRI link, (jumlah uang) nggak disebutkan," pungkas Yusmada.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu, jika ditotal setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (cr-05)

Berita Terkait

News Update