Yusril Ihza Mahendra menyindir balik Prof Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)

NEWS

Ahli Hukum Tata Negara Sindir Balik Prof Jimly soal Etika Kepantasan Gugatan AD/ART, Umpamakan Orang Batak dan Sunda

Minggu 03 Okt 2021, 15:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengajuan uji formal dan materil terhadap AD/ART Parta Demokrat ke Mahkama Agung terus bergulir. Sejumlah pihak juga tak segan menentang langkah yang dilakukan oleh pengacara Partai Demokrat, Prof Yusril Ihza Mahendra itu.

Salah satu yang tidak sependapat dengan langkah yang diambil pihak Partai Demokrat kubu Sibolangit ialah mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie.

Namun seolah tak mau tinggal diam, ahli hukum tata negara yang juga advokat, Prof Yusril Ihza Mahendra menyindir balik Prof Jimly Asshiddiqie.

Yusril merupakan perwakilan empat mantan kader partai berlambang mercy yang sebelumnya dipecat DPP Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia menyebut bahwa sindiran Jimly terkait etika kepantasan dalam bernegara dan advokat yang menjadi pengacara menggugat AD/ART partai lain bukan menjadi normal yang fundamental.

Yusril tidak segan membeberkan panjang lebar terkait esensi etika kepantasan yang dituduhkan Jimly Asshiddiqie.

Menurut Yusril, etika kepantasan yang disebut Jimly tidak lebih dari norma sopan santun.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mengungkit saat Jimly masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Prof Jimly beberapa kali menguji UU yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu,” ucap Yusril.

“Berapa banyak hal itu dilakukan semasa Prof Jimly jadi Ketua MK?,” tanya Yusril menyindir Jimly.

Yusril Ihza Mahendra menerangkan bahwa dalam filsafat, norma etik adalah norma fundamental yang melandasi norma-norma lain termasuk norma hukum, sehingga norma hukum yang bertentangan dengan norma etik seharusnya dianggap sebagai norma yang tidak berlaku.

Tetapi apa yang dibicarakan Prof Jimly adalah “etika kepantasan”, soal pantas atau tidak pantas, yang secara filosofis bukanlah norma fundamental seperti dibahas Immanuel Kant atau Thomas Aquinas dalam Summa Theologia atau dalam tulisan-tulisan Al Ghazali.

"Norma “etika kepantasan” yang disebut-disebut Prof Jimly itu tidak lebih dari norma “sopan santun” yang bersifat relatif dan sama sekali bukan norma fundamental dan absolut sebagaimana dalam norma etik," terang Yusril, seperti dikuti poskota, Minggu 3 Oktober 2021.

Yusril mengumpamakan, jika ada orang Batak bertamu ke rumah orang Sunda dan dia menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan orang tuan rumah, maka gaya dan tatacara dan bersalaman tamu orang Batak itu mungkin tidak sesuai dengan “etika kepantasan” orang Sunda. Tetapi tamu orang Batak itu bukan orang jahat.

Lain halnya jika tamu itu pulang, maka sendok garpu tuan rumah dia kantongi diam-diam. Pencurian adalah pelanggaran norma etika (spt disebut dalam Ten Commandements dan Mo Limo dalam falsafah Jawa).

Soal “etika kepantasan” yang disebut Prof Jimly bukan hal fundamental.

Norma sopan santun itu konvensional, bahkan kadang tergantung selera untuk mengatakan pantas atau tidak pantas.

Pertanyaan yang sama bisa saja dikemukakan: Apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif? Apa pantas MK menguji UU MK sendiri, yang MK punya kepentingan baik langsung atau tidak langsung dengan UU itu?

"Prof Jimly beberapa kali menguji UU yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu" kata Yusril.

"Prof Jimly akan menjawab tidak ada UU yang melarang MK menguji UU MK. Ya memang tidak, tapi apa pantas? Apa pantas MK memeriksa pengujian UU yang MK berkepentingan dengannya?" lanjutnya.

Yusril bahkan mempertanyakan berapa banyak hal itu dilakukan semasa Prof Jimly jadi Ketua MK?

Saya kira ini bukan sekedar persoalan “etika kepantasan” tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap inparsial, serta juga norma hukum positif, misalnya UU Kekuasaan Kehakiman. (tha)

Tags:
Pengajuan uji formal dan materil terhadap AD/ART Parta DemokratProf Yusril Ihza Mahendra sindir balik Prof Jimly AsshiddiqieProf Jimly Asshiddiqie sindir etika kepantasan gugatan AD/ARTMengumpamakan orang batak dan orang sunda

Reporter

Administrator

Editor